Penyembelihan Hewan Yang Halal Dikonsumsi Dagingnya, Madin AL-ITTIHAAD 2 Pasir Lor Beri Penjelasan Caranya 

    Penyembelihan Hewan Yang Halal Dikonsumsi Dagingnya, Madin AL-ITTIHAAD 2 Pasir Lor Beri Penjelasan Caranya 
    Dewan Guru Madrasah Diniyah Salafiyah Syafi’iyah Al-ittihaad 02 Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas Melaksanakan Kegiatan Pengenalan Langsung Dan Praktikum Penyembelihan Hewan Konsumsi. Kegiatan Dilaksanakan di Halaman Madrasah, Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    BANYUMAS - Dalam mengakhiri tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023, Dewan Guru Madrasah Diniyah Salafiyah Syafi’iyah Al-ittihaad 02 Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas melaksanakan kegiatan pengenalan langsung dan praktikum penyembelihan hewan konsumsi. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Madrasah, Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (31/12/2022).

    Madin Salafiyah Syafi’iyah Al-lttihaad 02 Desa Pasir Lor, berdiri sejak tahun 1983, bertempat di rumah Si Mbah KH, M Ali Sodikin, di tahun 1985 menerima wakaf tanah seluas 45-50 ubin dari 3 orang pewakaf, hari ini Madrasah memiliki bangunan 2 lantai, 12 ruang kelas, 1 ruang laboratorim komputer, 1 ruang guru, 1 ruang staf TU, 1 Mushola, 3 kamar kecil dan halaman seluas 7-8 ubin. Mendidik 250 an santri putra & putri warga NU dan juga non NU, dengan 15 Pengurus, 70 Dewan Guru dan 30 Staf TU.

    Pelajaran penyembelihan hewan konsumsi ataupun hewan kurban, merupakan materi yang disampaikan di Madrasah. Selain teori juga praktek yang diberikan oleh Guru Fiqih, supaya lebih memahami dengan baik dari segi prosedur penyembelihan dan juga prosedur pengelolaan serta pembagian setelah penyembelihan.

    Kepala Madrasah, Kursin Efendi dalam melalui kepala kurikulum, Abdurrohman Fauzi menyampaikan, pentingnya teori dan praktek penyembelihan hewan konsumsi maupun hewan kurban.

    "Karena pada dasarnya pembelajaran yang ada di Madrasah, memerlukan praktik yang harus dilaksanakan, sehingga pembelajaran lebih efektif, " jelasnya.

    Pada kesempatan, Abdurrohman Fauzi dalam kegiatan ini memberikan pemahaman teori dan praktek harus diterapkan beberapa persyaratan syariat Islam dalam penyembelihan hewan konsumsi. Sehingga hewan sembelihan akan halal dikonsumsi.

    "Untuk menjadi juru sembelih halal harus memenuhi syarat diantaranya, harus beragama Islam, dewasa (akil baligh), sehat jasmani rohani dan pisau/golok yang dipergunakan dijamin ketajamanya, " jelasnya.

    Adapun rangkaian kegiatan praktik penyembelihan dibimbing langsung oleh Kholidin yang didampingi Suswanto, anak didik mendenggarkan arahan dan melihat langsung proses penyembelihan, kemudian juga ikut mempraktekan proses penyembelihan yang santun dan Islami

    Dikesempatan yang sama, Guru Madin yang juga juru potong/jagal, Kholidin menjelaskan, tata cara penyembelihan hewan secara halal, dimulai dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah, Sholawat, Doa.

    "Proses penyembelihan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah. Untuk mempermudah keluarnya ruh dari tubuh binatang. Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan santun baik tehadap binatang yang disembelih, " jelas juru jagal Kholidin kepada awak media waktu ditemui di tempat praktik penyembelihan.

    Selanjutnya, penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat, memastikan adanya aliran darah, sebagai tanda hidupnya hewan dan benar-benar bisa memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut. tandas Kholidin.

    Pantauan awak media di lokasi, suasana gembira dan semangat rasa ingin tahu, giat belajar yang mengebu-gebu terpancar dari seluruh peserta didik, pengurus, para guru dan staf TU yang mengikuti kegiatan tersebut. 

    Namanya saja anak-anak, rasa ingin tahunya luar biasa, masih berlanjut dengan sesi tanya jawab dan diskusi, tak lama kemudian mereka pun pamit dengan bersalam-salaman satu persatu sambil mengucapkan terima kasih dan salam.

    Dari Kegiatan tersebut, Madrasah berharap mampu membekali anak didik pada waktu dan saatnya berada ditengah-tengah masyarakat luas. Terkait dengan tata cara menyembelih hewan sesuai dengan syariat Islam, hingga tetap halal dan yang pasti tetap dalam keadaan bersih dan higienis.

    Redaksi           : JIS Agung 

    Kontributor     : Djarmanto-YF2DOI

    banyumas jateng praktik penyembelihan hewan korban halal dikonsumsi
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pertahankan Ketahanan Pangan, UNU Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Di Akhiri Tahun 2022 dan Sambut Tahun 2023,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dua Hari LAZIS MWC NU Gumelar Berbagi Air Bersih Ke Warga
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan

    Tags